BAB 8
PASAR MODAL
A. Pengertian Pasar Modal
Dalam arti umum pasar adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli
untuk melakukan transaksi dilokasi tertentu, begitu pula yang terjadi di pasar
modal dimana tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi
jual beli surat-surat berharga. Sedangkan untuk tempat bertransaksi para penjual
dan pembeli di BEJ (Bursa Efek Jakarta), BES (Bursa Efek Surabaya) dan dapat
juga melalui Bursa Efek Pararel dimana bursa efek ini dapat dilakukan di mana
saja melalui media elektronik untuk saling bertemu antara penjual dan pembeli.
Bursa Efek Jakarta (BEJ) ditetapkan menjadi bursa efek skala internasional,
yang mampu memberikan peluang investasi sesuai dengan perkembangan
ekonomi Indonesia. BEJ ditetapkan untuk ambil bagian dalam mengembang
kan basis investor dalam negeri yang besar dan mapan untuk menjamin
Pasar Modal Indonesia yang stabil. Tahun 1995 menandai awal baru bagi BEJ.
Pada tanggal 22 Mei 1995, BEJ meluncurkan Jakarta Automated Trading
System (JATS) [Sistem Perdagangan Terotomatisasi Jakarta], suatu sistem
terkomputerisasi yang menggantikan sistem perdagangan manual.
Sistem baru ini akan memfasilitasi frekuensi perdagangan saham yang lebih
tinggi dan memastikan terwujudnya pasar yang lebih adil dan lebih transparan
dibandingkan dengan sistem perdagangan manual. Sejak bulan Februari 2007,
terdapat 342 perusahaan yang tercatat di BEJ.
B. Instrumen Pasar Modal
1. Saham (stock)
Merupakan surat berharga yang bersifat kepemilikan. Artinya si pemilik
saham merupakan pemilik perusahaan. Semakin besar saham yang dimilikinya,
maka semakin besar pula kekuasaannya di perusahaan tersebut. Keuntungan yang
diperoleh dari saham dikenal dengan nama deviden. Pembagian deviden ditentukan
dalam rapat umum pemegang saham (RUPS). Kemudian jenis - jenis saham dapat
ditinjau dalam beberapa segi antara lain :
a. Dari segi cara peralihan
- Saham atas unjuk
Merupakan saham yang tidak mempunyai nama atau tidak tertulis
nama pemilik dalam saham tersebut. Bila ingin dialihkan atau dijual
kepada pihak lain relatif mudah.
- Saham atas nama
Di dalam saham tertera nama pemilik saham, sehingga bila ingin
dialihkan kepada pihak lain harus melalui prosedur tertentu.
b. Dari segi hak tagih
- Saham biasa
Bagi pemilik saham ini hak untuk memperoleh deviden akan
didahulukan lebih dulu kepada saham preferen. Begitu pula dengan
hak terhadap harta apabila perusahaan dilikuidasi.
- Saham Preferen
Merupakan saham yang memperoleh hak utama dalam pembagian
deviden serta harta apabila pada saat perusahaan dilikuidasi.
2. Obligasi
Surat berharga obligasi merupakan surat hutang bagiperusahaan yang hendak
memperoleh modal. Keuntungan dari membeli obligasi diwujudkan dalam
bentuk kupon.
Adapun jenis-jenis obligasi adalah sebagai berikut :
a. Dari segi cara peralihan
- Obigasi atas unjuk
Merupakan obligasi yang tidak mempunyai nama atau tidak tertulis
nama pemilik dalam obligasi tersebut. Bila ingin dialihkan atau dijual
kepada pihak lain relatif mudah.
- Obligasi atas nama
Di dalam obligasi tertera nama pemilik saham, sehingga bila ingin
dialihkan kepada pihak lain harus melalui prosedur tertentu.
b. Dari segi jaminan yang diberikan
- Obligasi dengan jaminan
Merupakan obligasi yang dijamin dengan jaminan tertentu, jenisnya
antara lain, obligasi dengan garansi, obligasi dengan jaminan harta,
obligasi dengan jaminan efek.
- Obligasi tanpa jaminan
Merupakan obligasi yang diberikan hanya dalam bentuk kepercayaan
semata, misalnya obligasi telkom,karena yang mengeluarkan
pemerintah sehingga tanpa jaminan.
3. Derivatif
Derivatif merupakan efek yang diturunkan dari instrumen efek utama
yang disebut “underlying” yaitu saham. Ada beberapa macam instrumen derivatif
yang umum dikenal di Indonesia yaitu Right dan Waran.
4. Right
Right adalah hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) pada harga yang
telah ditetapkan selama periode tertentu. Right diterbitkan pada penawaran umum
terbatas (Right Issue), dimana saham baru ditawarkan pertama kali kepada pemegang
saham lama. Right juga dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder selama periode
tertentu, biasanya antara 1-2 minggu. Dengan memiliki Right ada beberapa keuntungan
yang bisa didapat:
a. Investor memiliki hak istimewa untuk membeli saham baru pada harga
yang telah ditetapkan dengan menukarkan Right yang dimilikinya. Hal ini
memungkinkan investor untuk memperoleh keuntungan dengan membeli
saham baru dengan harga yang lebih murah.
Contoh: Jika seorang investor membeli Right di Pasar Sekunder pada
harga Rp 200, dengan harga pelaksanaan (exercise price) Rp 1.500. Pada
tanggal pelaksanaan harga saham perusahaan X diasumsikan melonjak
hingga Rp 2.000 per lembar. Ia dapat membeli saham PT. X hanya
dengan membayar Rp 1.700, yaitu Rp 1.500 (harga pelaksanaan) + Rp 200
(harga Right). Kemudian investor tersebut akan memperoleh keuntungan
Rp 300 yang berasal dari Rp 2.000 – Rp 1.700.
b. Right dapat diperdagangkan pada Pasar Sekunder, sehingga investor dapat
menikmati Capital Gain, ketika harga jual dari Right tersebut lebih besar
dari harga belinya. Sebaliknya Right juga memiliki resiko sbb:
a. Jika harga saham pada periode pelaksanaan jatuh dan menjadi lebih
rendah dari harga pelaksanaan, maka investor tidak akan
mengkonversikan Right tersebut, sementara itu investor akan mengalami
kerugian atas harga beli Right.
Contoh: Seorang investor membeli Right di
Pasar Sekunder pada harga Rp 200 dengan harga pelaksanaan Rp 1.500.
Kemudian pada periode pelaksanaan, harga saham turun menjadi Rp.
1,200 per saham. Investor tersebut tentunya tidak akan menukarkan Right
yang dimilikinya, karena jika ia melakukannya, makaia harus membayar
Rp 1.700 (Rp 1.500 harga pelaksanaan + Rp 200 harga right). Apabila
pemegang saham tidak menukar Right tersebut maka akan terjadi dilusi
pada kepemilikan atau jumlah saham yang dimiliki akan berkurang secara
proporsional terhadap jumlah total saham yang diterbitkan perusahaan dan
juga akan mengalami kerugian Rp200 atas harga Righttersebut.
b. Right dapat diperdagangkan pada pasar sekunder, sehingga investor dapat
mengalami kerugian (Capital Loss), ketika harga jual dari Right tersebut
lebih rendah dari harga belinya.
4. Waran
Waran adalah hak untuk membeli sebuah saham pada harga yang telah
ditetapkan pada waktu yang telah ditetapkan pula. Waran biasanya melekat
sebagai daya tarik (sweetener) pada penawaran umum saham perdana (IPO)
ataupun obligasi. Biasanya harga pelaksanaan lebih rendah dari pada harga
pasar saham. Setelah saham ataupun obligasi tersebut tercatat di bursa, waran
dapat diperdagangkan secara terpisah. Periode perdagangan waran sekitar
3 - 5 tahun. Waran merupakan suatu pilihan (option), dimana pemilik waran
mepunyai pilihan untuk menukarkan atau tidak warannya pada saat jatuh
tempo. Pemilik waran dapat menukarkan waran yang dimilikinya 6 bulan
setelah waran tersebut diterbitkan oleh emiten. Harga waran itu sendiri
berfluktuasi selama periode perdagangan di pasar sekunder.
Keuntungan yg bisa diperoleh dgn membeli Waran:
a. Pemilik waran memiliki hak untuk membeli saham baru perusahaan
dengan harga yang lebih rendah dari harga saham tersebut di Pasar
Sekunder dengan cara menukarkan waran yang dimilikinya ketika harga
saham perusahaan tersebut melebihi harga pelaksanaan.
Contoh: Jika seorang investor membeli waran pada harga Rp 200 per lembar dengan
harga pelaksanaan Rp 1.500, dan pada tanggal pelaksanaan, harga saham
perusahaan meningkat menjadi Rp 1.800 per saham, maka ia akan
membeli saham perusahaan tersebut dengan harga hanya Rp 1.700 (Rp
1.500 + Rp 200). Jika ia langsung membeli saham perusahaan tersebut di
pasar sekunder, ia harus mengeluarkan Rp 1.800 per saham.
b. apabila waran diperdagangkan di pasar sekunder, maka pemilik waran
mempunyai kesempatan untuk memperoleh keuntungan (capital gain)
yaitu apabila harga jual waran tersebut lebih besardari harga beli.
Risiko dari pembelian Waran:
a. Jika harga saham pada periode pelaksanaan jatuh dan menjadi lebih
rendah dari harga pelaksanaan, maka investor akan mengalami kerugian
atas harga beli Waran. Contoh: Seorang investor membeli Waran seharga
Rp 200 dengan harga pelaksanaan Rp 1.500. Kemudian pada periode
pelaksanaan, harga saham turun menjadi Rp. 1,200 per saham. Investor
tersebut tentunya tidak akan menukarkan Waran yang dimilikinya, karena
jika ia melakukannya, maka ia harus membayar Rp 1.700 (Rp 1.500 harga
pelaksanaan + Rp 200 harga waran). Oleh karena itu investor akan
mengalami kerugian sebesar harga pembelian waran Rp.200.
b. Waran dapat diperdagangkan pada pasar sekunder, sehingga investor
dapat mengalami kerugian (Capital Loss), ketika harga jual Waran
tersebut lebih rendah dari harga belinya.
C. Para Pemain di Pasar Modal
Di dalam melakukan transaksi jual beli surat-surat berharga di dalam
pasar modal pastilah banyak terlibat disana, saat ini kita akan membahas beberapa
pemain dipasar modal, dimana antara lain adalah :
1. Emiten
Emiten adalah perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat
berharga atau melakukan emisi di bursa disebut emiten.dalam melakukan
emisi emiten dapat memilih dari antara emisi yang tersedia di pasar modal.
2. Investor
Investor adalah orang atau lembaga yang memiliki kelebihan uang dan akan
ditanamkan pada perusahaan emisi. Sebelum membeli surat-surat berharga
yang ditawarkan para investor biasanya melakukan penelitian dan analisisanalisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek
usaha emiten dan analisis lainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar