Sabtu, 31 Januari 2015

TANGGUNGJAWAB DIREKSI, KOMISARIS SERTA WALI AMANAT

1.   DIREKSI
A.     Pengertian Direksi
Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mwakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

B.     Pengangkatan Direksi
1.      Direksi diangkat oleh RUPS
2.      Direksi Perseroan terdiri atas 1 (satu) orang anggota Direksi atau lebih
3.      Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dihukum karena merugikan negara dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.
C.     Tugas Direksi
     Direksi dalam menjalankan perseroan memiliki, tugas-tugas, yaitu :
1.      Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas pengurusan   Perseroan dengan tetap memperhatikan keseimbangan kepentingan seluruh pihak yang berkepentingan dengan aktivitas Perseroan
2.      Direksi wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran   Dasar dan keputusan RUPS dan memastikan seluruh aktivitas Perseroan telah sesuai dengan ketentuan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar, keputusan RUPS serta peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Perseroan
3.      Direksi dalam memimpin dan mengurus Perseroan semata-mata hanya untuk kepentingan dan tujuan Perseroan dan senantiasa berusaha meningkatkan efisiensi dan efektivitas Perseroan
4.      Direksi senantiasa memelihara dan mengurus kekayaan Perseroan secara amanah dan transparan. Untuk itu Direksi mengembangkan system pengendalian internal dan system manajemen resiko secara terstruktural dan komprehensif
5.      Direksi akan menghindari kondisi dimana tugas dan kepentingan Perseroan berbenturan dengan kepentingan pribadi.

D.    Berakhirnya Masa Tugas Direksi
1.      Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya
2.      Jangka waktu masa tugas direksi diatur dalam Anggaran Dasar atau Akte Pendirian
3.      Jika diberhentikan sementara waktu sebelum masa tugasnya oleh RUPS/Komisaris maka dalam jangka waktu 30 hari diadakan RUPS untuk memberi kesempatan Direksi tersebut membela diri. Apabila dalam jangka waktu 30 hari tidak ada RUPS maka pemberhentian sementara batal demi hukum
4.      Pemberhentian anggota Direksi berlaku sejak:
a.      ditutupnya RUPS apabila anggota Direksi diberhentikan sewaktu-waktu
b.      tanggal keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi
c.      tanggal lain yang ditetapkan dalam RUPS

E.     Kewajiban Direksi
Kewajiban Direksi di dalam perseroan, yaitu :
1.      Direksi wajib bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Sebagai organ yang wajib bertanggungjawab, Direksi mempertanggungjawabkan kepengurusan itu kepada RUPS
2.      Direksi wajib membuat dan memelihara Daftar Pemegang Saham, Risalah RUPS dan Risalah Rapat Direksi, menyelenggarakan pembukuan Perseroan; melaporkan kepemilikan sahamnya dan keluarga yang dimiliki pada Perseroan atau Perseroan lain.
3.      Direksi wajib menyiapkan laporan tahunan (termasuk pertanggung jawaban tahunan) untuk RUPS.
4.      Direksi wajib memberikan keterangan kepada RUPS mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan perseroan.
5.      Direksi menyelenggarakan RUPS tahunan atau RUPS lain yang dianggap perlu (termasuk melakukan pemanggilan dan lain-lain).
6.      Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk mengalihkan atau menjadikan jaminan sebagian besar atau seluruh kekayaan Perseroan.
7.      Direksi wajib menyiapkan rencana penggabungan, peleburan atau pengambilalihan untuk diajukan kepada RUPS.

F.     Kewenangan Direksi
Direksi memiliki kewenangan, yaitu :
1.      Direksi berwenang untuk mengusulkan kepada RUPS :
·         Perubahan anggaran dasar
·         Pembelian kembali saham dan pengalihan saham tersebut kepada pihak lain
·         Penambahan modal
·         Pengurangan modal
·         Penggunaan laba dan pembagian deviden
·         Pembubaran perseroan
2.      Direksi berwenang untuk mengatur dan menyelenggarakan kegiatan usaha Perseroan
3.      Direksi berwenang mengelola kekayaan Perseroan
4.      Direksi berwenang mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan
5.      Direksi berwenang untuk mendapatkan gaji dan tunjangan lainnya sesuai Anggaran Dasar/Akte Pendirian
6.      Direksi berwenang untuk membela diri dalam forum RUPS jika Direksi telah diberhentikan untuk sementara waktu oleh RUPS/Komisaris
7.      Direksi berwenang untuk mengajukan usul kepada Pengadilan Negeri agar perseroan dinyatakan pailit setelah didahului dengan persetujuan RUPS

G.  Pertanggungjawaban Pribadi Direksi
  1. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
  2. Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, tanggung jawab berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi.
  3. Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian apabila dapat membuktikan:
a.      kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b.      telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c.      tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d.      telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut



2.    KOMISARIS

A.     Pengertian Komisaris
Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.

B.     Pengangkatan Komisaris
Pengangkatan Komisaris dapat dilakukan dengan cara:
1.      Komisaris diangkat oleh RUPS
2.      Komisaris Perseroan terdiri atas 1 (satu) orang anggota Direksi atau lebih
3.      Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali. Tata cara pengangkatan diatur dalam Anggaran Dasar.
4.      Yang dapat diangkat menjadi anggota Komisaris adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dihukum karena merugikan negara dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.

C.     Pemberhentian Komisaris
Komisaris dapat diberhentikan apabila:
1.      Masa tugas Komisaris ditetapkan dalam Anggaran Dasar/Akte Pendirian
2.      Komisaris dapat diberhentikan sementara waktu oleh RUPS

D.    Tugas Komisaris
Tugas Utama Komisaris adalah Komisaris wajib melakukan pengawasan terhadap kebijakan Direksi dalam menjalankan perseroan serta memberi nasihat keapada Direksi. Fungsi pengawasan dapat dilakukan oleh masing-masing Anggota Komisaris namun keputusan pemberian nasihat dilakukan atas nama Komisaris secara Kolektif (sebagai Board). Fungsi pengawasan adalah proses yang berkelanjutan. Oleh karena itu, Komisaris wajib berkomitmen tinggi untuk menyediakan waktu dan melaksanakan seluruh tugas komisaris secara bertanggungjawab. Pelaksanaan tugas tersebut diantaranya adalah :
·         Pelaksanaan rapat secara berkala satu bulan sekali
·         Pemberian nasihat, tanggapan dan/atau persetujuan secara tepat waktu dan berdasarkan pertimbangan yang memadai
·         Pemberdayaan komite-komite yang dimiliki Komisaris. Contohnya Komite Audit, Komite Nominasi dll.
·         Mendorong terlaksananya implementasi good corporate governance.

E.     Wewenang Komisaris
Komisaris memiliki 2 (dua) wewenang, yaitu :
1.      Wewenang Preventif
·         Di dalam Anggaran Dasar Perseroan dapat ditetapkan wewenang Dewan komisaris untuk memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu (Pasal 117 ayat 1 UU PT).
·         Jika direksi berhalangan dapat bertindak sebagai pengurus
·         Meminta keterangan kepada Direksi
·         Berwenang memasuki ruangan/tempat penyimpanan barang milik Perseroan untuk pengawasan.
2.      Wewenang Represif
·         Dewan Komisaris dapat memberhentikan anggota Direksi untuk sementara dengan menyebutkan alasannya (Pasal 106 UU PT).

F.     Kewajiban Komisaris
Kewajiban Komisaris, yaitu :
1.      Komisaris berkewajiban mengawasi kebijakan Direksi dalam menjalankan Perseroan serta memberikan nasihat kepada Direksi
2.      Komisaris wajib dengan itikad baik dan penuh tanggungjawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha Perseroan
3.      Komisaris wajib melapor kepada Perseroan tentang kepemilikan sahamnya beserta keluarganya.


G.  Pertanggungjawaban Pribadi Dewan Komisaris
  1. Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi dan kekayaan Perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi.
  2. Tanggung jawab berlaku juga bagi anggota Dewan Komisaris yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.
  3. Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kepailitan Perseroan apabila dapat membuktikan:
a.      kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b.      telah melakukan tugas pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c.      tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan oleh Direksi yang mengakibatkan kepailitan; dan
d.      telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah terjadinya kepailitan.


C.   WALI AMANAT

BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PASAR MODAL

A.     Pengertian Wali Amanat
Wali amanat berdasarkan Pasal 1 angka 30 adalah :
a.      “pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat hutang”. Oleh karena efek bersifat utang merupakan surat pengakuan utang yang bersifat sepihak dari pihak penerbit (Emiten) dan para kreditur (Investor) jumlahnya relatif banyak, maka perlu dibentuk suatu lembaga yang mewakili kepentingan seluruh kreditur.
b.      Wali Amanat umumnya adalah bank yang telah mendapat izin operasi sebagai Wali Amanat dari Bapepam. Wali Amanat bertugas atas dasar hukum kontrak perwaliamanatan yang ditandatangani oleh Wali Amanat dengan issuer.
B.     Pengangkatan Wali Amanat
Dalam suatu penerbitan efek yang bersifat utang, Emiten merupakan pihak yang berwenang menunjuk dan membayar jasa suatu lembaga untuk bertindak sebagai Wali Amanat.

C.     Pemberhentian Wali Amanat
Wali Amanat berhenti menjalankan tugasnya dalam hal terjadi hal-hal sebagai berikut :
1.      Wali Amanat dibubarkan oleh suatu lembaga peradilan atau badan resmi lainnya, membubarkan diri secara sukarela atau bubar menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
2.      Wali Amanat dinyatakan pailit atau mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dibekukan operasi/kegiatan usahanya
3.      Wali Amanat diberhentikan oleh RUPO (Rapat Umum Pemegang Obligasi), termasuk RUPO yang diadakan atas permintaan Bapepam dengan alasan:
·         Wali Amanat telah gagal menjalankan tugasnya.
·         Wali Amanat tidak mampu melaksanakan kewajibannya
·         Ijin usaha, rekomendasi atau pendaftaran selaku Wali Amanat telah dicabut.
4.      Semua jumlah yang terutang dalam kontrak perwaliamanatan telah dibayar sebagaimana mestinya
5.      Wali Amanat dapat mengajukan pengunduran diri secara tertulis kepada Emiten dan diberitahukan kepada RUPO. Tugas Wali Aamanat akan berhenti setelah Emiten dan RUPO menyatakan persetujuannya. Segera setelah pengunduran diri Wali Amanat wajib memberikan laporan pertanggungjawaban mengenai pelaksanaan tugasnya kepada RUPO, Emiten dan Bapepam. Selama pertanggungjawaban belum diterima maka Wali Amanat belum dibebaskan dari tugas dan kewajibannya.

D.    Tugas Pokok Wali Amanat
Wali Amanat memiliki tugas, yaitu :
1.      Mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan pemegang efek bersifat utang di dalam maupun di luar pengadilan. Tugas ini berlaku efektif sejak tanggal emisi.
2.      Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan kehati-hatian serta bertindak bijaksana untuk kepentingan terbaik pemegang efek bersifat utang.
3.      Bertanggungjawab kepada pemegang efek bersifat utang atas kerugian yang timbul akibat dari kelalaian, kecerobohan atau adanya pertentangan kepentingan pada Wali Amanat dalam menjalankan tugasnya.

E.  Kewajiban Wali Amanat
Yang menjadi kewajiban Wali Amanat adalah:
1.      Menyampaikan informasi lengkap secara terbuka tentang kualifikasinya selaku Wali Amanat dalam Prospektus.
2.      Melaporkan kepada Bapepam dan pemegang efek bersifat utang melalui Bursa Efek, dalam hal mengetahui dengan bukti yang cukup bahwa emiten telah lalai/melanggar kontrak perwaliamanatan, atau terjadi keadaan pada Emiten yang dapat membahayakan kepentingan pemegang efek bersifat utang.
3.      Memantau dan menganalisa secara berkala perkembangan pengelolaan usaha Emiten berdasarkan laporan keuangan Emiten dan laporan lainnya.
4.      Memanggil dan mengadakan RUPO sebelum mengambil tindakan yang memerlukan persetujuan RUPO
5.      Melaksanakan tindakan-tindakan yang sah sesuai keputusan RUPO.
6.      Memberikan nasihat dan tindakan lain yang lazim dilakukan selaku Wali Amanat kepada Emiten.

F.  Kewenangan Wali Amanat
Kewenangan yang dimiliki oleh Wali Amanat dalam menjalankan fungsinya terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu :
1.  Kewenangan Umum Ãž untuk pengurusan (daden van beheer), antara lain:
·         Menjalankan pengawasan terhadap Emiten dalam penggunaan dana hasil emisi obligasi.
·         Mewakili para pemegang obligasi dalam RUPO (Rapat Umum Pemegang Obligasi).
·         Sebagai agen pembayar dalam membayar bunga obligasi,  dan sebagainya.
     2.  Kewenangan Khusus Ãž bersifat tindakan pemilikan, antara lain :
     Dalam hal Emiten melakukan wan prestasi, maka Wali Amanat dapat melakukan tindakan pelelangan atas agunan (barang jaminan) yang telah ditetapkan dalam kontrak perwaliamanatan dan jaminan.

Berbadn hukum dan tidak berbadan hukum

Badan hukum adalah suatu relaitas (bukan fiksi) dan berupa suatu kontruksi hukum. Dikatakan bahwa badan hukum adalah subyek hukum, sama dengan manusia (natuurlijke persoon; natural person), dengan perbedaan bahwa badan hukum mempunyai hak dan kewajiban yang diberikan oleh undang-undang untuk mengabdi pada kehidupan hukum manusia. Manusia sendiri mempunyai hak dan kewajiban berdasarkan asas-asas kesusilaan dan kemasyarakatan, dan karena itu dikenal adanya hak asasi manusia. Dalam kenyataan kita tahu bahwa misalnya badan hukum PT berbuat atau bertindak melalui manusia (yang dikenal dalam UU Perseroan Terbatas No. 1/1995 sebagai Direksi). Dalam Pasal 82 dikatakan bahwa “Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili ... baik di dalam maupun di luar pengadilan”. Dengan demikian antara Direksi dan korporasi ada hubungan istimewa yang dinamakan “fiduciary relationship” (hubungan kepercayaan), yang melahirkan “fiduciary duties” bagi setiap anggota Direksi.

PERUSAHAAN BERBADAN HUKUM
perusahaan berbadan hukum adalah sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya, mempunyai harta sendiri yang terpisah dari harta anggotanya, punya tujuan yang terpisah dari tujuan pribadi para anggotanya dan tanggung jawab pemegang saham terbatas kepada nilai saham yang diambilnya.
Kekayaan yang dicatat dalam pembukuan itu hanya kekayaan perusahaan ( perseroan terbatas) saja tidak termasuk kekayaan pribadi para pemegang saham, pengurus dan komisaris, karena PT adalah badan hukum yang merupakan subjek hukum tersendiri di luar pemegang sahamnya, yang memuliki hak dan kewajiban sendiri.
Perusahaan perseorangan
Perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum, dapat berbentu perusahaan dagang, perusahaan jasa, dan perusahaan industri.
Ssecara resmi, tidak ada perusahaan perseorangan, tetapi dalam praktik di masyarakat perdagangan telah ada suatu bentuk perusahaan perorangan yang diterima oleh msyarakat, yaitu perusahaan dagang.
Smentara itu, untuk mendirikan perusahaan dagang dagang secara resmi belum ada, tetapi dalam praktenya orang yang akan mendirkan perusahaan dagang dapat mengajukan permohonan dengan izin usaha (SIU) kepada kantor wilayah perdagangan dan mengajukan suart izin tempat usaha (SITU) kepada pemerintah daerah setempat.
Dengan izin-izin tersebut, orang dapat melakukan usaha perdagangan yang dikehendaki, sehingga kedua surat izin tersebut merupakan tanda bukti sah menurt hukum bagi pengusaha dagang yang akan melakukan usahanya
PERUSAHAAN YNG TIDAK BERBADAN HUKUM
harta pribadi para sekutu juga akan terpakai untuk memenuhi kewajiban perusahaan tersebut. (perusahaan pereorangan, persekutuan perdata dan persekutuan komanditer, persekutuan firma).
Jadi pencatatan harta kekayaan pribadi harus dilakukan, disamping pencatatan harta kekayaan perusahaan.
Perusahaan sswata yang didirikandan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara bekerja sama dalam bentuk persekutuan perdata.
a. Persekutuan Perdata
Suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang akan dicapai dengan jalan kedua orang (pihak) menyetorkan kekayaan untuk usaha bersama.
Tiap-tiap sekutu dari persekutuan perdata diwajibkan memasukkan ke dalam kas persekutuan perdata yang mereka dirikan secara bersama-sama (seroan), antara lain: uang, barang atau benda-benda lain yang layak bagi pemasukan, misalnya rumah, gedung, kendaraan bermotor, alat prlengkapan kantor dll, dan tenaga kerja, baik tenaga fisik atau pikiran.
Dapat dibuat secara lisan atau tertulis, tanggung jawab sekutu sampai ke harta pribadi masing-masing, tanggung jawab adalah pro-rata (tergantung perjanjian.
b. Persekutuan Firma
Diatur dalam pasal 15 sampai 35 KUH Dagang.
Persekutuan firma adalah persekutuan perdata untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama (pasal 16 KUHD), tanggung jawab sekutu sampai ke harta pribadi masing-masing, tanggung jawab adalah tanggung rentang (masing-masing untuk keseluruhan) artinya bertanggung jawab untuk seluruhnya atas segala perikatan sekutuan firma , didirikan dengan akta otentik dan diikuti dengan pendaftarran ke pengadilan negeri setempat.
Firma bukan perusahaan berbadan hukum, sehingga pihak ketiga tidak berhubungan dengan persekutuan firma sabagai satu kesatuan, melainkan dengan setiap anggota-anggota secara sendiri-sendiri. Firma punya harta kekayaan, merupakan harta yang telah dikumpulkan dari setiap anggota persekutuan firma, sehingga pertanggungjawaban sekutu firma tidak terbatas pada harta yang dimasukkan, melainkan juga bertanggung jawab secara pribadi atas harta kekayaan milik pribadi terhadp persekutuan firma. Pertanggungjawaban itu merupakan pertanggungjawaban renteng akibat perbuatannya sendiri ataupun perbuatan sekutu lain. Jadi, pertanggungjawaban tersebut dalam praktik tidak langsung dibebankan kepada sekutu, melinkan kepada kas firma terlebih dahulu, jika kas tersebut tidak lagi mencukupi untuk memenuhi kewajiban firma maka harta pribadi sekutu akan diambil untuk memenuhi kewajiban tersebut.
c. Pesekutuan Komanditer CV)
Persekutuan firma yang mempunyai sekutu komanditer (pasal 19 KUHD).
Dengan demikian dalm CV terdapat sekutu komlementer dan sekutu komanditer.
1. Sekutu Komplementer
Sekutu yang menyerahkan pemasukkan, selain itu juga ikut mengurusi persekutuan kimanditer. Diserahi tugas untuk mrngadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga
2. Sekutu komanditer
Sekutu yang hanya menyerahkan pemasukkan pada persekutuan komanditer dan tidak ikut serta mengurusi persekutuan komanditer. Bertanggung jawab pribadi secara keseluruhan jika ditugaskan melakukanpengurusan CV.
Peemodalan persekutuan komanditer (CV) berasal dari pemasukkan yang dimasukkan sekutu komplementer dan sekutu komanditer, baik berupa uang, barang, atau tenaga kerja saja, sedangkan harta kekayaan persekutuan komanditer (CV) terdiri ats pemasukan yang dimasukkan sekutu komlementer dan sekutu komanditer ditambah dengan harta kekayan pribadi sekutu komplementer.dengan demikian sekutu komanditer tidak bertanggungjawab secara pribadi terhadap persekutuan komanditer (CV). 
DAFTAR PUSTAKA:

Pesawat Udara Bisakah Terbang ?

Pesawat udara itu berat sekali lho, berton-ton. Lalu bagaimana pesawat udara bisa terbang? Para penemu pesawat, yang pertama kali menciptakan pesawat, diilhami oleh burung. Burung punya sayakkan seperti sayap burung. Kegunaan sayap pada pesawat adalah untuk membuat perbedaan ap, maka pesawat juga diberi sayap. Tapi, sayap pesawat bu badan pesawat. Kecepatan angin di atas badan pesawat lebih cepat daripada kecepatan angin di bkan berarti untuk dikepak-kepkecepatan angin di atas badan pesawat dan di bawahawah. Pada giliranya, ini akan memicu perbedaan tekanan udara di atas badan pesawat dan di bawah badan pesawat.

Tekanan udara di atas badan pesawat akan lebih kecil di bawah badan pesawat, sehingga si pesawat bisa mendongak ke atas. Selama penerbangan, ada empat gaya yang bekerja. Pertama, yaitu gaya angkat atau gaya ke atas. Kedua, gaya berat atau gaya ke bawah. Ketiga, gaya maju. Dan keempat, gaya ke belakang.

Gaya berat bekerja menarik benda kembali ke bumi. Contohnya, kalau kita lempar batu ke atas, makan akan jatuh lagi ke bawah. Sementara itu, gaya ke belakang, contohnya, kalau kita mengendarai sepeda, maka terasa ada hambatan dari depan. Nah, gaya angka dan gaya maju merupakan gaya kunci untuk penerbangan. Kedua gaya itu diperhitungkan untuk mengatasi gaya berat dan gaya ke belakang.

Gaya angkat dihasilkan oleh permukaan sayap yang dirancang agar tekanan udara di atas permukaan lebih kecil daripada di bagian bawah. Sedangkan gaya maju bekerja agar pesawat tetap berada di udara. Gaya maju ini menarik pesawat ke arah depan. Gaya maju ini diperoleh dari putaran baling-baling mesin atau dorongan mesin jet. Nah, jadi, gaya maju dan gaya angkat akan bekerja bersamaan untuk menarik pesawat ke arah depan dan meninggalkan darat.

Suatu pernyataan da Vinci yang begitu visioner adalah metode separasi. Sekitar 1500 tahun yang lalu da Vinci telah mengemukakan bahwa untuk bisa terbang cukuplah dilakukan dengan sayap tetap dan memberinya gaya dorong. Hal ini didasari dari hasil pengamatannya dari teknik burung untuk terbang. Menurutnya, sayap burung terdiri dari dua bagian yang memiliki fungsi masing-masing. Bagian pangkal sayap burung yang relatif tetap (fixed) berfungsi membangkitkan gaya angkat. Sedangkan bagian ujung sayap burung berfungsi untuk mengepak dan membangkitkan gaya dorong. Separasi gaya menjadi gaya angkat dan gaya dorong inilah yang sampai sekarang dipakai untuk menciptakan mesin terbang.

Lalu bagaimana pesawat udara dapat terbang? Adalah suatu yang salah jika kita berfikir bahwa mesin (engine) lah menyebabkan pesawat dapat terbang. Pada dasarnya, sayap lah yang memberi gaya angkat yang dibutuhkan untuk terbang, sedangkan engine hanya memberi gaya dorong (thrust) untuk bengerak maju. Jadi, kesimpulan mudahnya adalah bahwa pesawat udara (bukan pesawat antarikasa) dapat terbang karena memiliki sayap.

Pertanyaan selanjutnya, bagaimana gaya angkat (lift) dapat terbangkit di sayap? Secara mudah dapat dijelaskan bahwa gaya angkat terbangkitkan karena ada perbedaan tekanan di permukaan atas dan permukaan bawah sayap. Bentuk airfoil sayap diciptakan sedemikian rupa agar tercipta karakteristik aliran yang sesuai dengan keinginan. Singkatnya, gaya angkat akan ada jika tekanan dibawah permukaan sayap lebih tinggi dari tekanan diatas permukaan sayap. Perbedaan tekanan ini dapat terjadi karena perbedaan kecepatan aliran udara diatas dan dibawah permukaan sayap. Sesuai hukum Bernoulli semakin cepat kecepatan aliran maka tekanannya makin rendah. Besarnya gaya angkat yang dibangkitkan berbanding lurus dengan Luas permukaan sayap, kerapatan udara, kuadrat kecepatan, dan koefisien gaya angkat.

Jadi, untuk pesawat udara, engine berfungsi memberikan gaya dorong agar pesawat dapat bergerak maju. Akibat gerak maju pesawat maka terjadi gerakan relatif udara di permukaan sayap. Dengan bentuk geometri airfoil tertentu dan sudut serang sayap (angel of attack) tertentu maka akan menghasilkan suatu karakteristik aliran udara dipermukaan sayap yang kemudian akan menciptakan beda tekanan dipermukaan atas dan permukaan bawah sayap yang kemudian membangkitkan gaya angkat yang dibutuhkan untuk terbang.
Ada 4 gaya yang bekerja pada pesawat udara selama penerbangan yaitu Gaya angkat ( LIFT) atau gaya keatas, Gaya berat ( WEIGHT ) atau gaya kebawah, selanjutnya Gaya maju ( THRUST ) serta Gaya kebelakang ( DRAG ). Dua gaya berikut dapat mudah dipahami. Gaya berat ( WEIGHT ) bekerja menarik benda kembali ke bumi, sebagai contoh apabila kita melemparkan batu ke atas maka akan jatuh. Selanjutnya apabila kita mengendarai sepeda, maka terasa hambatan dari depan.


Perhatikan gambar berikut :

Sayap Pesawat kunci bisa terbangnya pesawat adalah terletak pada sayapnya, kok gitu? kalau dilihat dari samping, maka bentuk penampang sayap akan tampak seperti  
 Gambar 1 :   Dengan bentuk yang seperti itu ditambah dengan adanya momentum dari dorongan horizontal dari mesin pesawat (Engine) yang terdapat di kedua sayap, maka saat pesawat mulai bergerak maju akan menyebabkan perbedaan kecepatan aliran udara di bagian atas dan bawah sayap. Kecepatan udara diatas sayap akan lebih besar daripada dibawah sayap, hal ini dikarenakan jarak tempuh lapisan udara yang mengalir di atas sayap lebih besar dari pada jarak tempuh di bawah sayap.

menurut Hukum Bernoully, kecepatan udara besar menimbulkan tekanan udara yang kecil. Nah., uda mulai bisa membaca alurnya?, seperti yang aku tulis diatas, karena udara diatas sayap mengalir lebih cepat maka tekanan diatas sayap menjadi kecil, sedangkan sebaliknya, udara yang mengalir dibawah sayap kecil, sehingga tekanan di bagian bawah sayap menjadi lebih besar, hal ini akan menimbulkan Gaya Angkat (Lift) pada pesawat dan menjadikannya terbang.

1. Tekanan Atmosfir Meskipun banyak sekali macamnya tekanan, diskusi ini terutama berisi tentang     tekanan atmosfir. Tekanan atmosfir ini adalah faktor penting dari perubahan cuaca, membantu         mengangkat pesawat, dan menggerakkan beberapa instrumen penerbangan penting dalam               pesawat udara.  Instrumen-instrumen ini adalah altimeter (penunjuk ketinggian), indikator                   airspeed (kecepatan udara), indikator rate-of-climb (kecepatan menanjak), dan penunjuk tekanan     manifold. Meskipun udara sangat ringan, tapi memiliki massa dan dipengaruhi oleh gaya                     gravitasi. Maka, udara juga seperti halnya benda lain, memiliki berat dan memiliki gaya. Karena         udara merupakan zat cair, maka gaya yang dimilikinya bekerja secara sama-rata ke semua arah,       dan efek gayanya pada udara disebut tekanan (pressure). Pada kondisi baku di permukaan laut,         rata-rata tekanan yang diterima pada tubuh manusia oleh atmosfir adalah sekitar 14,7 pon/inci.       Kepadatan udara mempunyai efek yang berarti pada kemampuan pesawat terbang. Jika udara           berkurang kepadatannya maka akan berakibat berkurangnya: tenaga, karena mesin                             mendapatkan udara yang lebih sedikit, thrust (gaya dorong) karena efisiensi baling-baling                   menjadi berkurang pada udara tipis, lift (gaya angkat) karena udara tipis memberikan gaya yang       lebih sedikit pada airfoil. 

2. THRUST Sebelum pesawat mulai bergerak, thrust harus digunakan. Pesawat akan tetap bergerak dan bertambah kecepatannya sampai thrust dan drag menjadi sama besar. Untuk menjaga kecepatan yang tetap maka thrust dan drag harus tetap sama, seperti halnya lift dan weight harus sama untuk mempertahankan ketinggian yang tetap dari pesawat. Jika dalam penerbangan yang datar (level), gaya thrust dikurangi, maka pesawat akan melambat. Selama thrust lebih kecil dari drag, maka pesawat akan terus melambat sampai kecepatan pesawat (airspeed) tidak sanggup lagi menahan pesawat di udara. Sebaliknya jika tenaga mesin ditambah, thrust akan menjadi lebih besar dari drag, pesawat terus menambah kecepatannya. Ketika drag sama dengan thrust, pesawat akan terbang dengan kecepatan yang tetap. Terbang straight dan level (lurus dan datar) dapat dipertahankan mulai dari terbang dengan kecepatan rendah sampai dengan kecepatan tinggi. Penerbang harus mengatur angle of attack dan thrust dalam semua jangkauan kecepatan (speed regim) jika pesawat harus ditahan di ketinggian tertentu (level flight). Secara kasar jangkauan kecepatan ini dapat dikelompokkan dalam 3 daerah (regim), kecepatan rendah (low-speed), menjelajah (cruising flight), dan kecepatan tinggi (high-speed).

3. DRAG Drag atau hambatan dalam penerbangan terdiri dari dua jenis: parasite drag dan induced drag. Yang pertama disebut parasite drag karena tidak ada fungsinya sama sekali untuk membantu pesawat untuk dapat terbang, sedangkan yang kedua disebut induced karena dihasilkan atau terbuat dari hasil kerja sayap yang membuat gaya angkat (lift).

4. WEIGHT Gravitasi adalah gaya tarik yang menarik semua benda ke pusat bumi. Center of gravity (CG) bisa dikatakan sebagai titik di mana semua berat pesawat terpusat. Pesawat akan seimbang di keadaan/attitude apapun jika pesawat terbang ditahan tepat di titik center of gravity. Center of gravity juga adalah sesuatu yang sangat penting karena posisinya sangat berpengaruh pada kestabilan sebuah pesawat terbang.

 5. LIFT Penerbang dapat mengendalikan lift. Jika penerbang menggerakkan roda kemudi ke depan atau belakang, maka angle of attack akan berubah. Jika angle of attack bertambah maka lift akan bertambah (jika faktor lain tetap konstan). Ketika pesawat mencapai angle of attack yang maksimum, maka lift akan hilang dengan cepat. Ini yang disebut dengan stalling angle of attack atau burble point.   

Lift yang dimaksud disini adalah Gaya Angkat, Lift dihasilkan karena aliran udara dibelokkan ketika mengalir melewati sayap. Bahkan, tidak hanya ketika melewati sayap pesawat, lift juga dihasilkan ketika kita menaruh kertas di depan aliran udara pada suatu sudut tertentu. Kata kuncinya adalah: aliran dan pembelokan aliran tersebut. Coba dengan bermain pesawat kertas! Jika pesawat dilepas tanpa diberi dorongan ke depan, pesawat tersebut tetap akan jatuh ke tanah. Ini menunjukkan perlu ada aliran udara agar lift dapat dihasilkan.   Ketika aliran udara dibelokkan, terjadi aksi-reaksi antara aliran udara dan sayap yang membelokkan udara tersebut.
Ketika aliran udara yang awalnya lurus kemudian belok setelah melewati objek tersebut, kita kemudian bertanya, apa yang membengkokkan aliran tersebut. Ya, jawabannya adalah objek tersebut.
Lihat ilustrasi di Gambar 2 berikut :


 Artinya, ada suatu gaya yang dikerjakan oleh objek tersebut terhadap aliran udara tersebut. Newton berkata, untuk setiap aksi akan ada reaksi yang sama besar pada arah yang berlawanan dari aksi tersebut (Hukum Newton III), Sayap tadi telah mengerjakan suatu aksi pada aliran udara tersebut, maka, aliran udara juga akan mengerjakan reaksi yang sama besar pada sayap tersebut. Kenapa bisa terangkat? Jawabannya pada Hukum Bernoully .  


6. Sumbu gerakan pesawat Pada saat pesawat yang sedang terbang mengubah sikap (attitude) atau posisi, pesawat tersebut berputar pada salah satu sumbu atau lebih, dari 3 sumbu yang merupakan garis khayal yang melewati Center of Gravity dari pesawat. Sumbu-sumbu dari pesawat bisa dianggap sebagai poros khayal tempat pesawat berputar, seperti halnya poros/gandar tempat roda berputar. Di titik di mana ketiga poros bersilangan, masing-masing pada 90° terhadap kedua poros lainnya. Sumbu yang memanjang sepanjang badan pesawat dari hidung pesawat sampai ekor, adalah sumbu longitudinal. Sumbu yang memotong dari ujung sayap ke ujung sayap yang lainnya disebut sumbu lateral. Sumbu yang tegak melewati center of gravity, adalah sumbu vertikal. Pergerakan pesawat pada sumbu longitudinal menyerupai gerakan mengguling kapal dari satu sisi ke sisi yang lain. Bahkan sebenarnya nama-nama yang aslinya digunakan dalam istilah yang berhubungan dengan transportasi kelautan. Istilah-istilah ini telah diserap dalam istilah-istilah aeronautika karena persamaan gerakan antara sebuah pesawat terbang dengan sebuah kapal laut. Dalam adopsi dari istilah kelautan, gerakan pesawat pada sumbu longitudinalnya disebut “roll”/guling, gerakan pada sumbu lateral disebut “pitch”/angguk. Akhirnya, sebuah pesawat bergerak pada sumbu vertikal yang disebut “yaw”/belok, yaitu, gerakan horisontal (kiri dan kanan) dari hidung pesawat. Bagian Penunjang Untuk Terbang Agar pesawat dapat terbang dengan sempurna, maka selain sayap ada bagian2 lain yang menunjang,
 lihat Gambar 3 dibawah ini : 


















Badan pesawat ( Fuselage ) : ruang kemudi (Cockpit) dan ruang penumpang (Passenger). Sayap (Wing), terdapat Aileron berfungsi untuk “Rolling” pesawat miring kiri – kanan dan Flap untuk menambah luas area sayap (Coefficient Lift) yang berguna untuk menambah gaya angkat pesawat. Ekor sayap (Horizontal Stabilazer), terdapat Elevator berfungsi untuk “Pitching” Nose Up – Down. Sirip tegak (Vertical Stabilizer), terdapat Rudder berfungsi untuk “Yawing” belok kiri – kanan. Mesin (Engine), berpungsi sebagai Thrust atau gaya dorong yang menghasilkan kecepatan pesawat. Roda Pesawat ( Landing Gear ),berfungsi untuk mendarat/ landing atau tinggal landas / Take-off. Ketika pesawat sedang terbang, ia selalu menggabungkan fungsi-fungsi control diatas, contoh : bila pesawat belok kanan atau kiri, maka yang digerakkan Aileron dan Rudder, jadi sambil belok pesawat dimiringkan agar lintasan belok lebih pendek, yang dapat menghemat waktu dan menghemat pemakaian bahan bakar. ooowww gitu . Lihat ilustrasinya di Gambar 4 berikut : Nose Up-Down Aileron Pitch     Aileron Roll Aileron Yaw     Bagaimana Dengan Roket? Pesawat terbang dapat terangkat ke udara karena kelajuan udara yang melalui sayap pesawat tersebut, berbeda dengan roket yang terangkat ke atas karena aksi-reaksi antara gas yang disemburkan roket dengan roket itu sendiri. Roket menyemburkan gas ke belakang (ke bawah), sebagai reaksinya gas mendorong roket ke atas. Jadi roket tetap dapat terangkat ke atas meskipun tidak ada udara, pesawat terbang tidak dapat terangkat jika tidak ada udara. Penampang sayap pesawat terbang mempunyai bagian belakang yang lebih tajam dari pada bagian depan, dan sisi bagian atas yang lebih melengkung dari pada sisi bagian bawahnya. hm…, gitu toh Gaya Yang Terjadi Pada Pesawat Pesawat terbang dirancang sedemikian rupa sehingga hambatan udaranya sekecil mungkin. Pesawat pada saat terbang akan menghadapi beberapa hambatan, melalui perhitungan dan rancangan yang akurat dan teliti, langkah selanjutnya adalah pemilihan mesin penggerak pesawat yang mampu mengangkat dan mendorong badan pesawat. Ada empat buah gaya yang bekerja pada sebuah pesawat terbang yang sedang mengangkasa. yaitu : Berat pesawat yang disebabkan oleh gaya gravitasi bumi. Gaya angkat yang disebabkan oleh bentuk pesawat. Gaya ke depan yang disebabkan oleh dorongan mesin / engine Gaya hambatan yang disebabkan oleh gesekan udara Lihat Gambar 5 berikut : Jika pesawat hendak bergerak mendatar dengan suatu percepatan, maka gaya ke depan harus lebih besar daripada gaya hambatan dan gaya angkat harus sama dengan berat pesawat. Jika pesawat hendak menambah ketinggian yang tetap, maka resultan gaya mendatar dan gaya vertical harus sama dengan nol. Ini berarti bahwa gaya ke depan sama dengan gaya hambatan dan gaya angkat sama dengan berat pesawat.